Menurutnya, saksi yang dibawa KPU kabupaten dalam sidang itu menerangkan memang ada pemekaran nagari di kabupaten itu yang terjadi pada 2018.
Yang sebelumnya ada 16 nagari, kemudian setelah dimekarkan menjadi 43 nagari. Dari 43 nagari itu, hanya mereka (KPU, red) hanya mengacu pada 16 nagari induk saja untuk verfak dan itu diakui mereka.
Di sisi lain, Anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.
“Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan pemohon tidak dikabulkan seluruhnya, ” jelas Yanuk. (mat)