Padang  

Kajati Sumbar : Tidak Produktif Menangani Dugaan Tipikor, Kajari Bakal Dievaluasi

Anwarudin Sulistyono. (ist)

PADANG – Empat Kejaksaan Negeri (Kejari) kota dan kabupaten di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memiliki empat pimpinan baru, setelah Selasa (23/3) kemarin dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistyono.

Adapun nama baru yang mengisi jabatan tersebut, yaitu Feni Nilasari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Ginanjar Cahya Permana sebagai Kajari Pasaman Barat, Nilma sebagai Kajari Padang Panjang, dan Efendri Eka Saputra sebagai Kajari Sijunjung.

Kajati mengatakan, para pejabat yang baru dilantik untuk segera identifikasi dan pelajari persoalan tugas di tempat penugasan baru, guna akselerasi pelaksanaan tugas sebelumnya. Selain itu, Kajati Sumbar juga mengingatkan pentingnya pejabat baru untuk mencurahkan kemampuan untuk capaian kinerja yang optimal serta penegakan hukum yang adil dan tetap menjaga integritas.

“Khusus untuk Aspidsus dan Asdatun, saya minta untuk segera konsolidasi dengan staf bidang masing-masing. Review juga tugas yang ada untuk dituntaskan,” katanya.

Kajati Sumbar juga menyinggung soal proses pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru yang sedang berjalan, agar kawasan pembangunan yang masuk ke wilayah kajari tersebut, agar bisa berkoordinasi dengan forkopimda setempat, untuk mencari solusi atas kendala yang terjadi.

Selain itu, Kajati Sumbar mengingatkan kepada seluruh kajari di Sumbar, agar dapat menghasilkan produk hukum Pidana Khusus (Pidsus) , meskipun tidak ada target yang dibebankan, seperti masa sebelumnya.

“Tentunya kajari se-Sumbar harus ada produk hukum pidana khusus. Masa Polisi ada, kita tidak ada,” ucapnya.

Anwarudin menyebutkan, meski tidak ada target dalam penanganan pidsus, namun kinerja kajari di Sumbar harus optimal. Jangan ada lagi Kejari nol kasus dalam menangani pidana khusus, seperti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Bagi Kajari yang belum menghasilkan produk perkara Tipikor sebut Kajati, sudah jadi evaluasi pimpinan, namun masih ada waktu untuk menghasilkan produk. Akan tetapi, ada juga yang terkena evaluasi dan dipindahkan. (Wahyu)