Agam  

Kadis Sosial Agam Rahmi Ertati, Anggaran Dinsos Tahun 2023 Rp.6,8 Milyar

 

LUBUK BASUNG .- Salah satu OPD yang memiliki peranan penting dalam penanganan sosial di daerah kabupaten Agam yaitu Dinas Sosial. OPD ini dipimpin seorang perempuan, Rahmi Artati, SSTP MSi yang juga pernah menjadi Camat di Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.

Pada tahun 2023 Dinas Sosial yang ia pimpin memiliki anggaran sebesar Rp 6,8 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Anggaran tersebut digunakan dalam melaksanakan program dan kegiatan pada masing- masing bidang untuk membantu masyarakat seperti bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan Rehabilitasi Sosial (Rehsos)”ungkap Rahmi saat dihubungi melalui whatsapp, Jumat (25/8).

” Linjamsos anggaran yang disediakan sebesar Rp1,7 milyar, Dayasos dialokasikan anggaran sebesar Rp398 juta , sementara untuk bidang Rehsos sebesar Rp 578 juta” sebutnya

Pada bidang Linjamsos terdapat beberapa kegiatan diantaranya, pengadaan dapur umum, pemberian bantuan sandang dan pangan, memfasilitasi usulan BPJS, cek DTKS, Program Keluarga Harapan dan kegiatan lainnya.

“Korban banjir dan tanah longsor di kecamatan Tj Raya dalam masa tanggap darurat bulan Juli kemaren kita lakukan pendirian dapur umum dengan pembiayaan dana BTT dari Bkeuda dan pengelolaan di lapangan bidang linjamsos” ulas Rahmi.

Selanjutnya ia menguraikan kegiatan Dayasos antara lain, bimtek bagi Karang Taruna, pekerja sosial masyarakat (PSM), penyuluh sosial masyarakat (Pensosmas), dan Bimtek penguatan peran Karang Taruna, Jambore Disabilitas, penyerahan Bantuan sembako dari LKKS, seminar perang kamang dan manggopoh, serta fasilitasi kehadiran veteran dalam upacara HUT RI.

“Kehadiran veteran dalam upacara detik-detik proklamasi tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati kemaren pendanaannya kita pakai dari anggaran Dayasos” katanya

Terakhir ia menutup keterangannya dengan menjelaskan kegiatan bidang Rehsos terdiri dari penyediaan permakanan , sandang, alat bantu bagi anak, lansia, disabilitas terlantar, reunifikasi keluarga, bimbingan fisik mental , spritual, sosial bagi disabilitas, anak dan lansia terlantar serta kemudian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang Disabilitas, anak dan lansia terlantar, penelusuran keluarga, layanan kedaruratan dan layanan rujukan serta kegiatan terkait lainnya