Kadis LH Dharmasraya Bakal Ikuti Kegiatan Supervisi Pengelolaan Limbah Bersama Kadis LH Se Indonesia

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo.(*)

DHARMASRAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo diundang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengikuti kegiatan Supervisi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Beracun dan Non Bahan Berbahaya Beracun secara hybrid.

Kegiatan ini diikuti pula oleh seluruh Kepala Dinas LH Kabupaten/ Kota se Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 31 Agustus dan 1 September 2023 ini.

Kepela Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3. Kegiatan ini juga bentuk sinegi dalam tata kelola Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Saya telah menerima undangannya, dan akan mengikuti acara tersebut secara daring (online). Begitu pula seluruh Kadis LH se Indonesia juga akan mengikuti dari lokasi masing-masing melalui video conference
zoom meeting,” terang Budi Waluyo, Senin ( 28/8/2023).

Lanjut Budi Waluyo, sesuai pentunjuk, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kegiatan itu hanya bisa diikuti oleh satu orang dari masing- masing Kabupaten/ Kota.

“Insya Allah kegiatan ini akan memberikan manfaat untuk Kabupaten Dharmasraya sehubungan dengan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3,” terang kadis yang pernah berkecimpung di dunia jurnalis ini.

Budi menjelaskan, limbah B3 adalah limbah berbahaya dan beracun yang mudah terbakar, meledak, korosif, mengandung racun, bersifat reaktif, dan menimbulkan infeksi. Sementara limbah non B3 adalah limbah bukan dalam kategori berbahaya dan beracun.

“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan limbah sisa usaha, baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari dosmetik rumah tangga. Sementara limbah non B3 ini berasal dari sisa- sisa dedaunan yang berguguran, plastik, kertas, limbah dapur, dan lainnya. Setiap limbah memiliki karakteristik masing-masing dan perlu penanganan sesuai dengan jenis limbahnya,” terang Budi.

Menurut Budi Waluyo, hasil dari kegiatan yang diikuti akan pihaknya sosialisasikan kepada pihak- pihak terkait agar mereka paham sehubungan dengan limbah dan cara mengatasinya.

“Mari sama- sama menjaga lingkungan dari limbah agar tetap bersih dan sehat,” pungkasnya. (roni)