Hukum  

Jual Togel, Tukang Ojek Ditangkap di Kawasan Pasar Alai

Tersangka diamankan bersama barang bukti. (ist)

PADANG – Berkat informasi dari masyarakat adanya judi togel, Polsek Padang utara meringkus NR (53), Sabtu (19/12) pukul 12.00 Wib.

Pelaku diamankan oleh sejumlah petugas berpakaian preman karena kasus perjudian jenis toto gelap atau togel dari sebuah kawasan pangkalan ojek di simpang lampu merah Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kapolresta melalui Kapolsek Padang utara AKP Nahri Syukra. membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut bermula adanya pengaduan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku.

Mendapati hal itu, Nahri Syukra langsung memerintahkan personilnya untuk memastikan kebenaran laporan pengaduan tersebut.

Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang ojek tidak dapat mengelak setelah petugas mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp2,8 juta diduga sebagai hasil pesanan nomor dari pembeli.

Tak hanya itu saja, satu unit telpon seluler milik pelaku juga turut diamankan yang mana di dalamnya terdapat rekapan nomor togel.

“Pelaku tidak dapat mengelak, setelah menemukan barang bukti dari tangan pelaku” ujar AKP Nahri Syukra.

Pelaku berikut barang bukti saat sekarang sudah diamankan petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut. (mat)