Padang  

Jika SK-244 tak Dicabut, Arsyad Rasyid dan Ramal Saleh akan Digugat ke Pengadikan

Sudah Dibahas dengan WKU Kadin

Aim Zein menjelaskan bahwa Tim sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang WKU Kadin Indonesia.

Rapat sepakat mencari penyelesian polemik dengan memakai cara “win-win solution” yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan penyelesaian Kadin agar bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.

Selengkapnya Poin-poin Kesepakatan tersebut adalah:

Pertama, Kadin Indonesia mencabut SK244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK075. Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar. Selain itu terdapat cacat hukum dan administrasi pada SK tersebut karena mekanismenya tidak dilalui sesuai dengan AD/ART dan terjadi kesalahan fatal pada konsideran memutuskan.

Kedua, Setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian kemelut/polemik kepada daerah. Kadin Sumbar akan menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat dan kearifan lokal Sumbar. Namun tetap berpegang pada AD/ART/PO sehingga tidak timbul lagi permasalahan selanjutnya. Kali ini Ramal Saleh sebagai Ketum Sumbar, diminta untuk dapat bersikap bijak agar tidak ada polemik baru lagi.

Ditegaskan Aim, Tim sudah memberikan batas waktu bagi Ketum Kadin Indonesia untuk memenuhi hasil rapat kordinasi tersebut sampai Jumat besok.

“Jika tidak dipenuhi ya terpaksa kami menemuh jalur hukum dengan menggugat SK cacat hukum di Pengadilan,” papar Aim Zein.

Gugatan, tambah Aim, akan mengajukan Ramal Saleh dan Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid sebagai tergugat. (rel)