Padang  

Jika SK-244 tak Dicabut, Arsyad Rasyid dan Ramal Saleh akan Digugat ke Pengadikan

PADANG – Tim Penolakan SK-244 dan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar memberikan ultimatum kepada Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid sampai Jumat (21/1) untuk mencabut SK Nomor : Skep/244/DP/XI/2021 Tertanggal 29 November 2021 tersebut.

“Sampai Jumat tak ada keputusan juga maka kita akan ajukan gugatan ke Pengadilan. Kita gugat Ramal Saleh dan Arsyad Rasyid karena melanggar konstitusi Kadin dalam penerbitan SK-244 dan membuat kegaduhan di Sumbar,” tegas kesepakatan bersama Tim Penolakan SK-244 tentang pembentukan pengurus antarwaktu dan penolakan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, di Padang, Rabu (19/1/2022).

Untuk memperjuangkan penolakan SK-244 serta menolak Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar SK-075 Budi Syukur, Ketua Dewan Penasihat Basril Djabar dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardi Harmainy telah membentuk satu tim khusus.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama ini maka legitimasi Gerakan Penolakan SK44 ini menjadi lebih jelas dan mempunyai landasan hukum.

Tim yang ditunjuk oleh ketiga Dewan di Kadin Sumbar tersebut adalah :

1. Ketua: Zainul Rahim Zein, SH – (Aim Zein)
2. Wakil Ketua :Ir. Yogan Askan, SH. MH
3. Wakil Ketua: Awaluddin Awe
4. Wakil Ketua: Rinaldo Azwar
5. Sekretaris: Sam Salam Dt. Rajo Katik
6. Wakil Sekretaris: Ir. Sutrisno
7. Bendahara: Deni Masriyaldi
8. Wakil Bendahara: Ir. Darmizon

Menurut Ketua Tim, Zainul Rahim Zein, SH, sesuai dengan kesepakatan bersama para Dewan di Kadinda Sumbar bersama para Ketua Kadin kabupaten dan kota serta pimpinan aosiasi perusahaan di Sumbar tim ini diberikan kewenangan menyelesaikan kisruh akibat terbitnya SK244 yang dinilai cacat secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dunia usaha di Sumbar dibuat gaduh dengan diterbitkannya SK-244 tentang susunan pengurus antarwaktu Kadinda Sumbar tertanggal 29 November 2021 oleh Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.

Penerbitan SK ini dinilai cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar.

Penggantian Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar Nomor : Skep/075/DP/IX/2018 Tertanggal 28 September 2018 juga tidak sesuai konstitusi Kadin. Menurut AD/AR Kadin, Ketua Wantim dan Wanhat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadinda tanpa ada kesalahan.

“Jika pun terdapat kesalahan, maka yang berhak mengganti juga hasil pleno Wantim dan Wanhat yang bersangkutan, bukan oleh pleno Dewan Pengurus Kadinda Sumbar,” ujar Aim Zein.

Dan, yang lebih fatal lagi, di dalam konsideran ‘menetapkan’ di dalam SK-244 tersebut, yang dicabut bukan SK-075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi Nomor : Skep/052/DP/VII/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, SK lama yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya dan kini sudah jadi Duta Besar Amerika Serikat, Rosan P Roeslani.