Padang  

Jelang Ramadhan, Kemenag Sumbar Imbau Warga Ibadah di Rumah

Kakankemenag Sumbar, Hendri. (Ist)

Padang-Pelaksanaan ibadah Ramadhan tinggal hitungan hari. Namun umat muslim masih diresahkan dengan pandemi wabah corona virus disease (Covid-19). Bahkan serangan virus ini telah merubah semua tatanan kehidupan masyarakat dunia.

Akibat serangan covid umat muslim akan menjalani ibadah ramadhan berbeda dari biasanya. Atas kekhawatiran ini ini Kementerian Agama menerbitkan edaran tengan Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi corona yang tertuang dalam SE nomor 6 tahun 2020.

Seperti disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri, untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, umat muslim Sumatera Barat diimbau untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadhan.

“Shalat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Hendri, Minggu (12/04).

Sama halnya dengan ibadah tarawih lanjut Hendri, ibadah lain seperti tilawah dan tadarus Al-qur’an juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. “Tilawah atau tadarus Al-qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini juga bisa dijadikan momen terbaik untuk belajar bersama anak dan istri, sehingga lantunan Al-quran bergema dari rumah masing-masing,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenag juga mengajak umat muslim Sumatera Barat untuk tidak melakukan tradisi sahur on the road (sahur keliling) atau ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang.

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

“Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak untuk sementara ditiadakan serta tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadhan,” sebut Kakanwil menyerukan Surat Edaran Menag.

Untuk takbir keliling imbuh putra Caduang Agam ini, jangan takbir keliling ketika malam takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushalla dengan pengeras suara.

Panduan ibadah ramadhan sebut Kakanwil Kemenag berlaku selama masa darurat wabah covid-19. “Panduan ini bisa diabaikan jika ada edaran baru dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Atau wabah covid-19 sudah berlalu yang dibuktikan dengan pernyataan resmi Pemerintah,” pungkas Hendri.