Hukum  

Jaksa Mulai Proses Surat Dakwaan Dugaan Pencabulan Kakek terhadap Cucu Kandung

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Padang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Padang, Kamis (27/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

PADANG – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) mulai memproses kasus dugaan pelecehan seksual oleh Z (47) terhadap cucu kandungnya yang berusia 6 tahun.

“Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Padang Kejari Budi Sastera kepada Padang, Kamis (27/1).

Budi mengatakan setelah surat dakwaan dikeluarkan, pihaknya akan segera menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Kakek yang bekerja sebagai buruh tani, sebelumnya juga ditahan dalam penyidikan.

Tersangka ditahan kejaksaan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air. Sebelumnya, tersangka dan barang bukti dari penyidik ​​polisi diserahkan ke kejaksaan (Tahap II) di kantor Padang Kejari, setelah kejaksaan menilai berkas perkara sudah lengkap.

Perbuatan Z diketahui terjadi pada Mei 2020 hingga September 2021, di sebuah rumah di Kecamatan Kuranji, Kota Padang .dia mengeluh sakit pada pihak kemaluan ke tetangga, lalu tetangga tersebut memberi tahu ibunya dari korban.Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melapor ke polisi, hingga Satuan Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Padang menangkap pelaku penyerangan Z. (aci)