Hukum  

IRT Diamankan Polres Pessel karena Miliki Sabu

PAINAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y (30), diringkus tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, Senin (21/10) pukul 16.30 Wib, di daerah Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Langayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Perempuan warga Teluk Bayur, Kecamatan teluk Kabung, Padang, ini ditangkap
karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Y diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut dengan timah rokok di daerah Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang.

Penangkapan Y menurut Kapolres AKBP Cepi Noval melalui Kasat Narkoba Iptu Heritsyah, tidak lepas dari informasi masyarakat karena sering melihat ada transaksi narkoba.

Atas hal tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan ke daerah Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang. Diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Kita, langsung lakukan penyelidikan, dan benar ciri-ciri orang kita dapatkan sedang berada di lokasi,” ujar Iptu Heritsyah.

Dijelaskan Kasat Narkoba, saat dilakukan pengeledahan didapatkan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan pelaku didalam dompetnya. “Tidak ada perlawanan dari pelaku, saat dilakukan penangkapan”, terangnya.

Untuk sementara keterangan dari Y, kalau pelaku sudah beberapa hari berada di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, pergi ke rumah mertuanya.

“Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Y”, jelasnya.

Dan kini Y sudah kita amankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti 2 paket sabu.

Sedangkan dihari sebelumnya, Sabtu (19/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel juga berhasil menangkap AR (35) berprofesi sebagai honor di Pemkab. Pessel dan DH (47) warga Carocok Painan, dengan barang bukti sabu. Demikian TNS.(aci)