Hukum  

Indra Catri Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sumbar

Indra Catri. (*)

PADANG – Bupati Indra Catri mangkir dari panggilan Polda Sumbar sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu (19/8), mengatakan Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Kami sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai Gerindra di Jakarta,” katanya.

Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kami berharap itu tidak terjadi,” katanya.

Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama. Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.

“Untuk Sekda Agam akan kami panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan,” kata Satake.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto. (mat)