Hukum  

Ibu Kandung Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Ilustrasi. (sisidunia)

Ayah biologis bayi, RM (29 th), warga Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, juga tidak lepas dari ancaman hukuman. Kepadanya, disangkakan sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak. Ibu bayi, masih berusia 16 tahun. RM terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus pembuangan bayi tersebut, terjadi pada pertengan Desember 2019. Warga Timbulun Atas Kecamatan Sangir, buncah dengan ditemukannya sesosok bayi perempuan. Pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk memecahkan kasus. Hari itu juga, tersangka utama berhasil diamankan.

Dalam pengembangan kasus terungkap, Bunga (16 ), membuang bayinya setelah melahirkan sendiri di sebuah gubuk di daerah Timbulun Atas. Itu dilakukan, untuk menutupi rasa malu, karena bayi yang dilahirkannya adalah hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, RM (29). Bunga dan RM belum terikat hubungan pernikahan. (rifki/von)