Hukum  

Ibu Kandung Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG ARO – Tersangka pembuang bayi di Solok Selatan diancam hukuman berlapis. Undang perlindungan anak, undang-undang tindak pidana pembunuhan dan menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman penjara lebih 15 tahun. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Solok Selatan.

“Tersangkanya adalah, ibu bayi tersebut,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto dalam pers confrence yang digelar Senin (7/1) di Mapolres Solok Selatan. Kepada tersangka, Bunga (16), disangkakan melanggar pasal 306 KUH Pidana dan atau pasal 181 KUH Pidana jo undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.