Adapun informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Agam.
Terkait kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Keputusan panitia seleksi bersifat final, tidak dapat diganggu gugat,” katanya. (mur)