Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Tak Bertuan Temuan Dishut Sumbar untuk Pembangunan Dua Masjid

 

PESiSIR SELATAN- Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyerahkan kayu tak bertuan temuan Dinas Kehutanan Sumbar, untuk pembangunan dua masjid di Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (22/9/2023). Kayu yang dijadikan bantuan sosial tersebut, sebelumnya telah melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Painan.

“Kayu hasil temuan ini bisa kita hibahkan. Semoga kayu ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid. Ini halal. Karena sudah melewati proses peradilan” sebut Gubernur Mahyeldi usai penyerahan kayu hasil temuan di Masjid Nurul Ihsan, Bungo Pasang, Salido, Pesisir Selatan.

Diketahui, status kayu tersebut ditetapkan berdasar Keputusan Pengadilan Negeri Painan, nomor I/Pen.Pid-Peruntukan/2023/PN Pnn. Tanggal 30 Agustus 2023. Ada sebanyak 14,9 kubik yang ditemukan di wilayah kerja UPTD KPHP Pesisir Selatan Dinas Kehutanan Sumbar.

Penyerahan dilakukan untuk dua masjid, pertama untuk Masjid Nurul Ihsan, Kabun Bungo Pasang, Salido sebanyak 7,9500 m3. Kemudian di Masjid Baitul Nur sebanyak 7 m3.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, Gubernur Mahyeldi berharap masyarakat ikut mengawasi upaya penebangan kayu secara ilegal di daerahnya masing-masing. Tujuannya agar kelestarian hutan di Sumbar terjaga, sehingga bisa diwariskan bagi anak cucu ke kelak.

“Mari masyarakat ikut menjaga pembalakan hutan. Kalau ada kayu ilegal laporkan pada petugas. Nanti kita proses, kayu temuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk bantuan sosial,” ajak Mahyeldi.

Dikatakannya, jika tidak bisa langsung pada Dinas Kehutanan, masyarakat bisa melaporkan pada perangkat pemerintahan. Mulai dari Wali Nagari, Kepolisian, Lurah atau Camat terdekat.

Kayu bantuan sosial yang diserahkan tersebut, rencananya akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kubah masjid Nurul Ihsan yang sudah lapuk. Sementara di Majid Baitul Nur juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan beberapa rangka kayu di masjid tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menyebutkan, kayu yang dijadikan bantuan sosial tersebut adalah hasil termuan petugas Dinas Kehutanan Sumbar. Hasil patroli petugas selama Januari hingga Agustus 2023 lalu.

Ketika didapatkan, kayu tersebut tidak ada tersangkanya. Setelah diumumkan, tidak ada yang mengaku. Dinas Kehutanan memohonkan status kayu itu, menjadi kayu temuan kepada PN Painan.

“Alhamdulillah atas dukungan PN Painan, kayu tersebut ditetapkan menjadi kayu temuan,”katanya.