Padang  

Gubernur Dorong Padang dan Bukittinggi Usulkan PSBB ke Pusat

Gubernur Irwan Prayitno. (ist)

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan ke pusat dua kota sebagai daerah Penerapan hukum Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB), yaitu Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Pertimbangan bagi Pemprov Sumbar untuk melaksanakan kebijakan PSBB pada Kota Padang dan Bukittinggi dikarenakan banyaknya jumlah pasien yang terkena virus Corona atau Covid-19.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 masuk wilayah Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).

“Dari hasil kajian kita untuk PSBB, Padang dan Bukittinggi yang mungkin memenuhi syarat. Sementara untuk 17 kabupaten dan kota lainnya dianggap belum memenuhi syarat,” ucap Irwan Prayitno.

Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu saat ini sedang dikaji oleh berbagai pihak termasuk dari Akademisi dan Badan Litbang Sumbar.

Irwan Prayitno mengatakan, banyak kategori yang harus dikaji, di antara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif Covid-19, dimana hingga kemaren menurut data ada 44 pasien positif Covid-19 di Sumbar dan yang paling banyak adalah Padang dan Bukittinggi.

“Kalaupun ada kabupaten kota lainnya ingin status daerahnya PSBB, agar segera menyiapkan draftnya, kajiannya. Namun untuk kedua daerah tersebut, Pemprov akan memfasilitasi ke Menteri Kesehatan RI,” ungkapnya.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.

“Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan,” jelas Irwan Prayitno.

“Insya Allah besok kita rapat lagi. Mudah- mudahan hari ini, Kota Padang dan Bukittinggi siap dan sudah ada persiapan yang matang sehingga besok kita putuskan untuk diusulkan,” ujar Irwan Prayitno.

Dilain pihak, pemprov Sumbar telah menyediakan tempat isolasi ODP atau PDP, totalnya ada 465 tempat tidur dari beberapa gedung di Sumbar. Pihaknya juga telah meninjau tempat isolasi tersebut bersama dinas kesehatan.

Menurut gubernur, perkiraan puncak penyebaran virus corona di Sumbar diprediksi terjadi pada bulan Mei 2020. Kemudian mulai menurun pada Agustus. (hms sumbar*)