Hukum  

Gara-gara Bertengkar, Tas Hilang Digondol Maling

Ilustrasi. (*)

PADANG – Didakwa mencuri tas milik perempuan yang sedang bertengkar, Oka kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan disebutkan kejadian terjadi Minggu, 15 Agustus 2022, sekitar pukul tiga dini hari di depan Hotel Axana, Padang Barat.

Berawal, saksi Angraini sedang menunggu temannya di depan Hotel Axana, kemudian meletakan satu buah tas berisikan handphone merk VIVO dan uang tunai lebih kurang sebesar Rp 1,5 juta di atas kap mesin mobil yang sedang terparkir.

Lalu saksi bertemu dengan seseorang perempuan yang sebelumnya bertengkar dengannya di dalam hotel tersebut.

Saat itu saksi Angraini kembali bertengkar dengan perempuan tersebut di depan hotel.

Terdakwa dan saksi Wingki (penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang berada di dekat saksi Angraini langsung mengambil tas yang tertinggal di atas kap mesin mobil.

Kemudian terdakwa dan saksi Genta mobil langsung pergi menuju jembatan belakang Hotel Pangeran Beach membawa satu buah tas milik saksi Anggraini yang berisi handphone dan uang tunai.

JPU, Renol Wedi dalam dakwaannya, Senin(14/11, menyebutkan, atas perbuatan terdakwa dan saksi Wingki Kurniawan,saksi korban Anggraini mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 4,5 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Wahyu)