Hukum  

Gaek Pelaku Pencabulan Anak SD Ditangkap

Ilustrasi

PEKANBARU – Akibat perilaku bejatnya, U (61) kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Ia dilaporkan dan kemudian ditangkap jajaran Polsek Bukit Raya dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4).

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aksi cabul di rumah kosong Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Iptu Dodi.

Iptu Dodi menjelaskan, korbannya seorang pelajar sekolah dasar yang masih berusia 9 tahun.

“Modus pelaku U agar melepaskan hasratnya dengan cara memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban,” katanya.

Peristiwa pencabulan itu bermula, saat sore itu pelaku bertemu dengan korban di lapangan bola voli Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kemudian pelaku memanggil korban agar menghampirinya. Setelah korban datang, pelaku menawarkan korban uang Rp2.000 agar mau ikut dengannya.

Setelah korban terjebak dengan uang yang ditawarkan pelaku, pelaku membawa korban ke rumah kosong yang ada di sana.

“Di sana pelaku mencabuli korban,” katanya

Beruntung, aksi pelaku diketahui salah seorang tetangga korban, Zulkarnain dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu. (411)