Faktor Ekonomi Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Limapuluh Kota

Pengadilan Agama Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota (Topsatu.com/Esa)

SARILAMAK – Pengadilan Agama Tanjung Pati, Limapuluh Kota, mencatat faktor ekonomi pemicu utama tingginya angka perceraian di daerah itu, setiap tahun terjadi peningkatan terutama gugat cerai dari istri terhadap suami.

“Dari permohonan perceraian yang terjadi hingga Juni 2020 sebahagian besar digugat oleh perempuan. Rata-rata faktor ekonomi yang menjadi alasanya,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjung Pati Sri Hani Fadillah Kamis, (2/7/2020).

Ia menjelaskan berdasarkan laporan kegiatan selama 2019 terdapat 122 perkara cerai talak dan 415 perkara cerai gugat. Dari jumlah tersebut terdapat 40 sampai 50 kasus penggugat cerai setiap bulannya.

Sedangkan per Juni 2020 sudah terdapat 329 perdata gugatan dan 95 perdata permohonan dengan 70 sampai 80 orang penggugat cerai yang mengajukan permohonan perbulannya.

“Berbagai alasan diajukan, ada pertengkaran dan perselisihan, meninggal salah satu pihak, penjara, namun yang dominan adalah pertengkaran dan perselisihan akibat faktor ekonomi,” ujarnya.

Sementara Panitera Muda Permohonan Miko, mengatakan dalam memutus penyebaran COVID-19 Pengadilan Agama Tanjung Pati menerapkan keamanan sesuai protokol kesehatan.

Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, jaga jarak, dan melakukan cek suhu badan sebelum acara persidangan.

Selain itu Pengadilan Agama Tanjung Pati juga membuka dan menyarankan pendaftaran perkara dispensasi nikah bagi yang akan menikah dibawah umur melalui aplikasi pendaftaran online elekronik court (e-Court).

Melalui aplikasi tersebut pengambilan penetapan dan putusan tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Agama Tanjung Pati cukup di unduh pada aplikasi e-Court.

“Selain meningkatkan pelayanan serta memutus penyebaran COVID-19, juga mempermudah masyarakat tanpa perlu lagi ke pengadilan. Selain hemat biaya juga tidak memakan waktu,” ujarnya. (Esa)