Padang  

Estafet Tiga Rektor Unand Menuju PTNBH

Rektor Unand, Prof. Yuliandri bersama Refa Rahmadiansyah, mahasiswa Unand yang menjadi juara pertama dalam Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2021 Tingkat Nasional, di tengah pidato Lustrum ke-13 Unand

PADANG – Usai rapat senat tertutup pemilihan Rektor Unand, Rabu 26 Juni 2019 silam, Rektor Unand terpilih periode 2019 – 2023, Prof. Yuliandri mengatakan kepada media massa kalau dia menargetkan Unand sudah berstatus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) pada 2021.

Selain PTNBH, waktu itu Prof. Yuliandri juga menyebut target lain, yaitu menempatkan Unand sebagai 100 perguruan tinggi terbaik di Asia.

“Dalam langkah awal, kita perbaiki dulu standar dasar dan menata kembali sistem tata kelola. Untuk kemajuan Unand dan juga kejayaan bangsa kita perlu mengambil langkah-langkah untuk mencapai target,” begitu kata Prof. Yuliandri saat itu.

PTNBH bukan tema baru bagi civitas Unand. Revolusi sistem tata kelola otonomi mandiri ini sudah mencuat di periode Rektor Prof. Werry Darta Taifur, ketika mandat datang dari Menristek Dikti pada 2015.

Saat itu, atas dasar pencapaian kinerja dan prestasi Unand, pada rapat Majelis Rektor PTN Indonesia, tepatnya 2 Oktober 2015 di Kemenristek Dikti Jakarta dan 12 Oktober 2015 di Ambon, Menristek Dikti Prof. Mohamad Nasir memberikan mandat kepada Unand, bersama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret, untuk berubah status menjadi PTNBH.

Tak lama setelah itu, periode kepemimpinan Rektor Werry selesai. Urusan PTNBH dilanjutkan rektor periode 2015 – 2019 yang dijabat Prof. Tafdil Husni. Pada 10 Mei 2016, Prof. Tafdil Husni membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.

Tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan empat dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi.

Pada tahun 2017 proses penyusunan dokumen terhenti karena persiapan Akreditasi Unand. Pada Juni 2019 Tim persiapan PTN-BH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari Internal Stakeholders dan Eksternal Stakeholders.

Kemudian, pada 17 Oktober 2019 Senat Akademik Unand menyetujui perubahan status Unand menjadi PTNBH. Pada tanggal 21 November 2019, sesuai arahan Rektor Prof. Tafdil Husni, dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, yang dipimpin oleh Ketua Tim PTNBH Prof. Mansyurdin.

Berhubung terjadinya perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019, proses pembahasan dokumen PTNBH Unand, setelah diserahkan belum dapat dapat dilakukan.

Setelah periode Prof. Tafdil berakhir, dan kemudian dilanjutkan oleh Prof. Yuliandri. Proses perubahan status Unand sebagai PTNBH kembali berlanjut dengan melakukan koordinasi rektor dengan Direktorat Kelembagan Ditjen Dikti, dan Unand diminta untuk menyerahkan Naskah Akademik ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya.

Kemudian pada 18 Juni 2020 Dirjen Dikti menugaskan tim panelis untuk membahas Dokumen PTNBH Unand. Setelah itu, pada 11 November tahun 2020 Naskah Urgensi PTNBH Unand diserahkan kepada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.

Pada 17 November 2020, Prof. Yuliandri menandatangani pakta integritas yang berisi tentang komitmen Unand setelah Unand berubah status menjadi PTNBH.