Enam Bacalon DPD Manfaatkan Perpanjangan Pengunggahan Dukungan

Gebril Daulai

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyampaikan enam dari 12 bakal calon anggota (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah RI yang memasukan perbaikan syarat dukungan, dapat memanfaatkan masa perpanjangan pengunggahan dukungan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023.

“Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisinya. Lengkap atau tidak lengkap, cukup atau tidak cukup, tetap kami terima dan akan dilanjutkan pada tahapan vermin perbaikan kesatu,” ujar Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai, Minggu (22/1).

Perpanjangan waktu ini 2×24 jam ini merupakan tindaklanjut dari KPU RI karena aplikasi Silon KPU yang sempat bermasalah.

”KPU mendorong para bacalon anggota DPD dari Sumatera Barat yang tersaring di tahap verifikasi administrasi pertama, menyerahkan dukungan setidak-tidaknya sejumlah kekurangan, minimal 2.000 dukungan atau boleh lebih” katanya

Enam bacalon DPD-RI yang memanfaatkan masa perpanjangan yakni Arif Yumardi, Dirri Uzhzhulam, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent dan Yuri Hadiah. Sementara satu bacalon sampai waktu penutupan Minggu (22/1) pukul 24.00 WIB, tidak melanjutkan proses pencalonan yakni Fatri Hayani.

Selanjutnya, lima bakal calon DPD Dapil Sumbar yang melakukan penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu melalui aplikasi Silon yakni Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Irfendi Arbi, Irman Gusman dan Yong Hendri.

Pada penyerahan dukungan tahap pertama, KPU Sumbar telah menetapkan, sembilan bakal calon DPD telah memenuhi syarat dukungan minimal.

Akan tetapi, pada masa perbaikan kesatu ini, sebanyak enam orang di antaranya, tetap melakukan perbaikan dukungan yang sebelumnya dinyatakan BMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi yakni Abdul Aziz, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra.

Tiga bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap pertama penyerahan dukungan minimal, tak mengambil peluang melakukan perbaikan di masa perbaikan kesatu ini adalah Emma Yohanna, Leonardy Harmainy dan Mevrizal.

Penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan kesatu ini untuk bacalon DPD ditunggu Komisioner Izwaryani, Firman (Sekretaris KPU Sumbar) serta para Kabag dan Kasubag dan staf.

Penyerahan syarat dukungan perbaikan hari terakhir juga diawasi Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan anggota Benny Aziz serta sejumlah staf pendukung.

“Perpanjangan 2×24 jam yang dilakukan keenam bakal calon DPD Dapil Sumbar ini, kita amati telah melalui mekanisme yang diatur KPU. Mereka telah datang ke KPU Sumbar lalu menyatakan memanfaatkan masa perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas KPU No 89 itu,” ungkap Benny. (mbeng)