Hukum  

Dugaan Penyalahgunaan Dana Lahan Tol, Perkara Mulai Disidangkan

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman akan digelar, Kamis (14/4) di Pengadilan Tipikor Padang.

Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri Padang, Reza Himawan, Selasa. “Sidang perdana kasus dugaan korupsi lahan tol Padang Pariaman tersebut akan digelar Kamis besok. Agendanya pembacaan dakwaan,” ujar Reza.

Reza juga mengatakan, pada sidang tersebut akan ada beberapa orang majelis hakim yang menangani perkara.

“Ada lima orang majelis hakim yang perkara tersebut, terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karir,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Fifin Suhendra juga membenarkan hal itu.

“Ya benar, sidang pada Kamis besok, karena kami baru saja menerima informasi tersebut dari pihak pengadilan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dengan kerugian mencapai Rp27 miliar ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Saat itu, yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Padahal lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014, dan tercatat sebagai aset daerah.

Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.

Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya.

Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru.

Diketahui juga, 13 tersangka yang ditetapkan pada Oktober 2021 lalu ini terdiri dari oknum aparat pemerintahan, oknum perangkat wali nagari, oknum BPN, dan masyarakat penerima ganti rugi. (wahyu)