Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kerugian Negara Tengah Dihitung

Ilustrasi

SAWAHLUNTO – Dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Talawi dan penyalahgunaan modal penyertaan di PT WWS, Sawahlunto menunggu penghitungan kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Talawi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Abdul Mubin kepada Singggalang, Senin (12/12).

Ia mengatakan, estimasi kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Talawi sekitar Rp200 juta. Angka pasti kerugian ditentukan hasil dari audit atau penghitungan auditor negara.

Dikemukakan Kajari, pembangunan Puskesmas Talawi pada 2020 dengan nilai kontrak Rp8,235 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

“Kalau hasil audit kerugian negara sudah diterima, maka kami akan menetapkan tersangka,” ujar Abdul Mubin.

Kajari yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko dan Kepala Seksi Intelijen Dede Maulana juga memaparkan, dugaan korupsi modal penyertaan Pemerintah Kota Sawahlunto di PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) juga masuk dalam tahapan penghitungan kerugian negara.

Lebih jauh dikemukakanya, Kejaksaan Negeri Sawahlunto minta penghitungan negara pada auditor internal di Kejati.

Estimasi kerugian saat ini ada Rp1,5 miliar dana modal penyertaan yang digunakan tidak sesuai peruntukan.

Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2016, ada Rp3 miliar penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto di PT. WWS.

“Kami cermati, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemegang manajemen. Modal yang seharusnya digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana digunakan operasional dan gaji,” tutur Abdul Mubin.(201)