Hukum  

Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Simpan Ganja 

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PAYAKUMBUH – Diduga miliki narkotika jenis ganja, dua pria berinisial RY dan DN ditangkap personel Satres Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah kafe di Kecamatan Payakumbuh Selatan, Rabu (23/2).

Kedua tersangka yang merupakan warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupatan Limapuluh Kota itu ditangkap dengan cara undercover (pembelian terselubung).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri mengatakan, bahwa saat anggotanya melakukan penyelidikan dan mencurigai kedua pelaku tersebut, tersangka RY sempat membuang sebungkus plastik yang mencurigakan.

“Setelah ditelusuri, bungkusan plastik tersebut berisikan narkotika berjenis ganja,” ujar Desneri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Ia menambahkan, bahwa kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Payakumbuh beserta barang bukti. “Barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket kecil narkotika bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening,” bebernya.

Selain itu terangnya, juga diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Barang bukti itu diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (bul)