Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Sembilan Kendaraan Bermotor Disita

Kapolres Tanah Datar saat menggelar konferensi pers. (ist)

BATUSANGKAR – Satreskrim Polres Tanah Datar mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berhasil diamankan berinisial BR (50) dan AS (43). Barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan sepeda motor.

“Berdasarkan rekaman CCTV di TKP, selanjutnya tim berhasil mengindentifikasi kedua tersangka yang kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dimaksud,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, Jumat (19/8).

Tersangka BR ditangkap di Kecamatan Sungayang, sedangkan tersangka AS diamankan di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Untuk semua barang bukti yang diamankan tersebut di sita di Dharmasraya, Solok dan Tanah Datar.

“Kami akan melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang lain,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Tanah Datar Kompol Andi Parningotan Lorena, Kasat Reskrim dan lainnya. (deri)