Dua Maling Motor Ditangkap Polres Agam

AGAM – Nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Dua orang pria di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.

Pelaku yang sudah berulang kali masuk penjara ini sempat kabur namun berhasil ditangkap pada Jum’at 13 Oktober 2023, di daerah Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.

Kedua pelaku berinisial RA (31) dan BA (30) asal Lubuk Basung Berdomisili di Kota Pekanbaru.

“Setelah identitas pelaku diketahui, keduanya ditangkap Satreskrim Polres Agam di Kota Pekanbaru, tanpa adanya perlawanan. Kepada petugas, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama itu mengaku mencuri karena putus asa untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 03 Oktober 2023, dengan modus menumpangi sebuah mobil pic up dari daerah Palembayan hingga kedua pelaku turun di Lubuk Basung.

Kemudian, pelaku berjalan kaki ke kawasan Jorong Batu Hampa untuk mencari target yang akan digondolnya.

“Selang beberapa menit berjalan, kedua pelaku melihat target satu unit sepeda motor jenis matic dengan kunci kontak yang masih terpasang di dekat mesin penggilingan padi. Setelah itu, pelaku RA berpura-pura mengambil rumput didekat sasaran dan BA melihat situasi. Dirasa aman, kedua pelaku membawa kabur motor tersebut ke daerah Tanjung Mutiara,” terangnya.

“Selain motor matic tersebut, kami juga berhasil mengamankan motor lainnya yang merupakan hasil curian kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ulasnya.(*)