DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Perda

BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar menyetujui tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Selasa, (13/6) .

Ketiga Perda itu adalah Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Perda Pengelolaan Sampah.

Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani dihadiri 25 anggota dan Sekretaris Dewan Yuhardi.

Diikuti Bupati Eka putra, Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan wali nagari.

Menurut Ketua DPRD Rony Mulyadi, ketiga Perda yang lahir hari itu merupakan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, dan telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.

“Diawali penyampaian nota penjelasan bupati pada 12 Oktober 2022 dua Raperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan jawaban bupati atas pandangan fraksi tanggal 25 Mei 2023.

Dijelaskan, selanjutnya pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Me-10 Juni dan pada 12 Juni dilanjutkan rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda.

Materi sidang ini sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.

Kemudian, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.

Dalam kesepakatan tersebut, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Pera Pengelolaan Sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.

Di penghujung sidang Bupati Eka Putra menyatakan terimakasih dengan telah ditetapkan tiga Raperda menjadi Perda. Kemudian menyatakan penghargaan pada pimpinan DPRD, pimpinan faksi, pimpinan komisi, pimpinan pansus dan anggota DPRD atas kerjasama selama ini.