Padang  

DPRD Padang Setujui Perubahan KUA PPAS APBD 2023

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani serahkan persetujuan DPRD atas perubahan KUA PPAS 2023 kepada Wakil Walikota Ekos Albar.

PADANG – DPRD Kota Padang menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (4/8).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu, diikuti para Wakil Ketua, Seretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.

Syafrial Kani mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Setelah itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang,” katanya.

Sehingga dengan itu melahirkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 yang kita sahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani tandatangani persetujuan DPRD atas perubahan KUA PPAS 2023.

Sebelum persetujuan diambil, masing masing fraksi menyampaikan pandangan. Meski ada sejumlah perbedaan pandangan, namun akhirnya semua Fraksi menyetujui Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023.

Seperti, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Fraksi Gerindra Dewi Susanti menyoroti banyaknya usulan OPD menurunkan target PAD. Dia menyebutkan, penurunan target PAD tentunya berakibat berkurangnya Pendapatan Daerah sehingga dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada masing masing OPD.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kebijakan penggunaan Dana Transfer Pusat tidak seleluasa seperti dahulu lagi sehingga mau tidak mau PAD menjadi tumpuan pendanaan bagi kegiatan OPD,” ungkapnya.

Terhadap usulan penyesuaian koreksi penurunan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra pada prinsipnya sangat tidak Setuju untuk usulan penurunan tersebut.

“Sedangkan usulan penurun terhadap pajak BPHTB dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dapat dipertimbangkan,” katanya.