PADANG – Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan setuju terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padang tahun anggaran 2020. Persetujuan itu disampaikan melalui rapat paripurna dewan di ruang sidang utama, kemarin.

Rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang. Terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.

“DPRD berharap agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap OPD yang masih rendah pencapaian PAD-nya, baik dinasnya, personalnya maupun kegiatannya,” ungkap Syafrial Kani.
Sementara itu Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Padang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Walikota mengatakan, meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.

“Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang yang kita cintai,” tekannya.
Lebih lanjut pemimpin milenial itu memaparkan, terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan pada Ranperda ini memberikan gambaran realisasi keuangan dari kegiatan Pemko Padang selama tahun 2020 serta posisi keuangan per 31 Desember 2020,” cetusnya.

Diantara isi laporan itu ungkapnya, yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang di tahun anggaran 2020, yang merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah,” jelas Wako.
“Alhamdulillah tahun ini yang kedelapan kalinya Pemko Padang menerima opini WTP, dimana tujuh kali diraih secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi kita yang didukung penuh oleh DPRD Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” terang wako lagi.

Lebih lanjut wako juga membeberkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” imbuhnya.

Di akhir sambutan, Wako memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp 664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp 499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkas wako mengakhiri. (*)












