Padang  

DPRD Padang Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Empat Ranperda

Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen serahkan keputusan DPRD terhadap empat Ranperda kepada Walikota Padang diwakili Asisten II Corri Saidan.

PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, Senin (18/12).

Rapat paripurna empat Ranperda yang terdiri dari tiga Ranperda Inisiatif DPRD dan satu Ranperda usulan Pemko melalui perangkat kerja BPKAD, dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna itu dihadiri Walikota Padang yang diwakili oleh Asisten II Cori Saidan, Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan segenap undangan lainnya.

Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen mengatakan, tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pembahasan 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko yang diajukan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar bacakan draf keputusan DPRD terhadap empat Ranperda.

Dikatakannya, sebagai usulan prakarsa dari DPRD Padang, ketiga Ranperda Inisiatif beserta satu Ranperda yang diajukan Pemko telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus guna memperoleh masukan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.

Juru bicara fraksi Gerindra Budi Syahrial menyambut baik usulan ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat penting karena Usaha Mikro terbukti mampu penopang perekonomian di Padang hingga saat ini.

“Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang diusulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar serahkan draf keputusan DPRD terhadap empat Ranperda.

Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemko Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Perda ini menjadi penting sebagai landasan dalam mengembangkan usahanya.