DPRD Agam dan Pemerintah Daerah Teken Ranperda APBD-P 2023 Sebesar Rp1,55 Triliun

AGAM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam mengesahkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,55 triliun lebih.

Pengesahan dilakukan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr Novi Irwan serta dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman, Jumat (29/9) di aula utama DPRD setempat.

Sebelum pengesahan Ranperda APBD perubahan, dilakukan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB Hanura Berkarya.

Turut dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Suharman, Marga Indra Putra, S.Pd dan Irfan Amran, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Terkait perubahan APBD 2023 itu, Bupati Agam Andri Warman mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pimpinan serta anggota DPRD, yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023.

“Alhamdulillah kita dapat melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas bupati, rancangan Perda yang sudah disepakati ini akan dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan program kegiatan Pemkab Agam.

Ia menyebut, pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD, serta OPD, dan stakeholder terkait. Hal ini disebabkan kondisi APBD 2023 mengalami defisit murni yang cukup besar, disisi lain pada 2023 iniada kebijakan baru dari pemerintah, yaitu berupa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.

Ia melanjutkan, dalam penyusunan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023, Pemkab Agam bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD dan melakukan rasionalisasi belanja. (***)