Hukum  

Dor, Kawan Rampok Lintas Daerah Ditangkap

Barang bukti diamankan polisi. (antara)

PARIAMAN – Komplotan perampok yang diduga beraksi di sejumlah daerah di Sumbar dan penadah dibekuk polisi. Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan tembakan saat disergap.

“Kami menangkap penadahnya lalu dilanjutkan menangkap pelaku perampokannya pada Kamis dini hari (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB sebelum merampok di Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers, Kamis (10/3).

Ia mengatakan perampok yang terdiri dari tiga orang yakni H (46), N (45), dan HF (36) merupakan warga Kabupaten Solok Selatan yang sudah mencuri pupuk di Kabupaten Pesisir Selatan dan barang bangunan di Kota Bukittinggi, serta suku cadang kendaraan bermotor di Kota Pariaman.

Barang curian yang di Bukittinggi yaitu seng dan di Pariaman berupa oli, ban dalam, dan aki kendaraan bermotor dijual kepada penadah berinisial OP (32) di Kabupaten Solok. Sedangkan pupuk yang dicuri di Pesisir Selatan digunakan pelaku untuk ladangnya.

Ia menyampaikan penadah ditangkap pada Selasa (8/3) setelah Polres Pariaman menerima laporan dari korban Hendra pada Senin (7/3). Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku pembobolan pada Kamis dinihari. “Dua pelaku pembobolan terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan,” katanya.
Azis mengatakan pelaku perampokkan H sebelumnya pernah ditahan karena kasus pembunuhan dan pencurian.

“H ini merupakan otak dari perampokkan, sedangkan HF mendobrak pintu dan N membawa mobil,” ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap penadah karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku menawarkan produk hasil curian ke sejumlah toko di Padang dan bahkan melalui media sosial.

Selanjutnya setelah penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku perampokan di Padang Pariaman untuk melakukan mencuri di gudang beras sekitar pukul 03.00 WIB. “Untuk kerugian korban di Kota Pariaman mencapai Rp60 juta,” ujarnya.

Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu oli berbagai merek, aki basah dan kering, ban dalam, linggis, pemotong gembok, sejumlah uang dan telepon genggam, serta mobil bak terbuka. (108)