Hukum  

Ditreskrimum Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Pakistan

PADANG – Diduga mencabuli remaja perempuan, seorang warga negara asing (WNA) berinisial “AHB” ‎ditangkap tim Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Terduga pelaku WNA asal Pakistan ini masih diperiksa penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada Singgalang, Senin (20/12).

Satake Bayu mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke polisi.‎ Kejadian terjadi Sabtu (18/12) lalu di salah satu kawasan di Padang Timur.

“Pelaku diperiksa Minggu (19/12) sore di Mapolda Sumbar,” ujar Satake Bayu.

Dikatakan, korban sebut saja Mawar (13) masih trauma setelah kejadiaan naas tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu, setelah berhasil mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban, agar jangan memberitahukan kejadiaan tersebut kepada orang lain,” katanya.

Dikatakannya, pemeriksaan secara itensif masih dilakukan terhadap pelaku. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi lainnya.

“Apabila dalam pemeriksaan nanti pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarya.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, pelaku terancam dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 200e tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sementara ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (109)