Ditangkap Polisi Saat Menjaga Paket Narkoba, Pria Ini Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Disuruh menjaga paket narkotika di dalam pot bunga, terdakwa Ilham Hermawan berujung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan JPU Ade Vita, Rabu (23/2), berawal dari anggota Polda Sumbar akan melakukan pengembangan perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Polda Sumbar pergi ke Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu, 6 November 2021.

Anggota polisi itu kemudian menuju ke rumah seorang laki-laki bernama Tio (DPO), di pinggir jalan raya Padang – Pessel, Kelurahan Gates Nan XX.

Sesampainya di rumah Tio, kebetulan terdakwa Ilham sedang duduk-duduk di dekat rumah Tio.

Kemudian anggota Polda Sumbar bertanya kepada terdakwa dimana keberadaan Tio, dan terdakwa mengatakan bahwa Tio sedang keluar membeli paket data dengan mengunakan sepeda motor milik terdakwa.

Saat itu, anggota Polda Sumbar melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan karena terdakwa sering melihat pot bunga yang ada di dekat dia duduk.

Kemudian anggota Polda Sumbar langsung memeriksa pot bunga tersebut dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klim warna bening.

Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Tio, karena Tio menyuruh terdakwa untuk menjaganya dan terdakwa akan diberi imbalan atau keuntungan untuk menggunakan sabu dan uang sebanyak Rp.20 ribu.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.

“Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa izin pihak yang berwenang,” kata JPU.

Disebutkan juga, bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Pegadaian Cabang Terandam Padang, sebanyak dua paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klim warna bening seberat 0,19 gram.

Selain itu, surat keterangan hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung Methamphetamine atau sabu, serta positif mengandung AMP (ekstasi).

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)