PPDB Sumbar 2022 Perjuangkan Siswa tak Mampu dan Disabilitas

PADANG – Jelang pembukaan pendaftaran jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2022 di seluruh SMA/SMK di Sumatera Barat, dinas pendidikan bersama dinas kominfotik provinsi mempersiapkan kuota jalur afirmasi. Jalur itu untuk calon peserta didik baru SMA Negeri, dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Pembinaan SMA, Suryanto, saat dihubungi Rabu (11/05/2022) mengatakan PPDB 2022 akan memperjuangkan rakyat miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri, lewat sinergi dengan sekolah swasta. Menurutnya, pandemi mengakibatkan meningkatnya jumlah warga miskin, sementara sekolah negeri dan presentase afirmasi tidak bertambah.

“Karena itu kami menghimbau kepada seluruh operator dapodik di setiap sekolah untuk mengupdate data PKH dan KIP peserta didik, sebelum pembukaan jalur PPDB online,” ujarnya.

Disebutkannya, hingga saat ini banyak data peserta didik dari keluarga kurang mampu dan peserta didik disabilitas yang belum ter-update di database dapodik sehingga data mereka tidak terbaca oleh sistem.

Terpisah, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Lizda Handayani, mengatakan, operator dapodik diminta segera mengupdate data siswa yang akan mendaftar jalur afirmasi tersebut, sebelum 31 Mei 2022. Itu demi meminimalisir kekosongan data seperti tahun sebelumnya.

“Begitu juga dengan data siswa disabilitas dan dari keluarga kurang mampu segera diupdate, guna meminimalisir kekosongan data seperti tahun lalu,” terangnya.

Sebab kata dia, pada 1 juni 2022 data akan dilock dari sistem, karena itu operator dapodik harus memastikan seluruh data siswa terupdate.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah data siswa terupdate, masing-masing siswa wajib mengganti password mereka saat melakukan login. Tujuannya, agar mereka bisa melihat data, apakah sudah benar atau belum. Operator sekolah SMP juga harus rutin mengupdate perubahan titik koordinat siswa.

“Kemudian operator SMA yang memverifikasi data pendaftaran siswa pada empat jenis jalur PPDB, baik itu jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali. Kemudian untuk jalur zonasi, operator dinas pendidikan yang akan menginput,” ungkapnya. 107