Disdukcapil Payakumbuh Gencarkan Pelayanan Keliling

PAYAKUMBUH – Sejak awal tahun 2021 ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh langsung tancap gas dalam melakukan pelayanan keliling. Salah satunya adalah perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada seluruh masyarakat Payakumbuh, yang belum rekam dan memiliki KTP-el.

Kadisdukcapil melalui Kasi Pelayanan Dafduk Alfiandra, kepada wartawan, Senin (25/1/2021), mengatakan, pelayanan keliling Disdukcapil akan ditingkatkan, selain perekaman KTP-el, juga akan melayani pembuatan Kartu Keluarga, Surat Pindah serta Akta Pencatatan Sipil saat berkunjung ke kelurahan, agar urusan masyarakat menjadi lebih mudah.

“Sejak tanggal 4 Januari lalu kita (Disdukcapil-red) telah lakukan perekaman ke kelurahan-kelurahan, yang dimulai dari Keluruhan Koto Panjang. Untuk bulan depan, rencananya kita akan berada di kelurahan selama 3 sampai 4 hari untuk memberikan pelayanan yang lebih lebih maksimal kepada masyarakat yang mana sebelumnya kita hanya melakukan perekaman saja yaitu satu hari di kelurahan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya program yang telah disusun itu, pihaknya minta peran aktif dari pihak kelurahan untuk lebih memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Mengingat di beberapa kelurahan, antusiasme masyarakat masih rendah dalam melakukan perekaman KTP-el ini.

“Kita (Disdukcapil-red) minta kerjasama dari aparatur kelurahan, agar selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya,” tambahnya.

Selain itu, Alfiandra menginformasikan untuk minggu terakhir Januari ini, Disdukcapil Kota Payakumbuh juga akan melakukan pelayanan perekaman keliling KTP-el di Kecamatan Payakumbuh Barat, yang berlokasi di Kelurahan Pakan Sinayan tanggal 25 Januari dan Kelurahan Bulakan Balai Kandi tanggal 26 Januari 2021 ini.

“Sedangkan untuk Kecamatan Payakumbuh Timur dilaksanakan di Kelurahan Padang Alai Bodi tanggal 27 Januari dan Kelurahan Balai Jariang 28 Januari 2021. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar bisa mendatangi kantor lurah tempat yanling tersebut dilaksanakan,” pungkasnya. (bule)