Dirut CV. Aterindo Pratama Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Lapas

Direktur CV Aterindo Pratama, Gunawan ( 50) selaku Konsultan Pengawas pembangunan Lapas (LP) kelas III Dharmasraya ditahan lantaran dugaan korupsi. ( syafri piliang )

DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri, Pulau Punjung, Dharmasraya, menahan Direktur Utama CV. Aterindo Pratama, Gunawan ( 50) selaku Konsultan Pengawas pembangunan Lapas (LP) kelas III Dharmasraya. Gunawan ditahan lantaran dugaan korupsi pembanguan Lapas Kelas III Dharmasraya.

” Konsultan pengawas ini akan kita tahan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kajari Pulau Punjung Dharmasraya, M. Hari Wahyudi, didampingi Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulpa, kepada Singgalang, Senin ( 25/11)

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak polres Dharmasraya. Pelaku diduga telah merugikan negara dari pembangunan Lapas kelas III senilai lebih kurang Rp1 miliar.

“Pembangunan Lapas tersebut dilakukan tahun 2014 lalu, dengan pagu dana lebih kurang Rp 11 miliar,” jelas kajari.

Lanjut kajari, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari objek perkara Rp 1,8 miliar, pelaku diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Dari dana yang telah dicairkan, hasil pembangunan sudah mencapai 20,14 persen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, hasil kerja pelaku baru kisaran 15 persen.

“Selain menahan pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen lapangan,” terangnya.

Lebih jauh kajari menjelaskan, penahan 20 hari atas pelaku terhitung hari ini, Senin ( 25/11), jelang dilimpahkan ke pengadilan.

” Gunawan dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo 18 UU nomor 31 Tahun 1999, Jo 20 tahun 2001 tentang tipikor, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. ( 527/ 526)