Hukum  

Dirawat Sejak 30 Juni, Lehar Meninggal Dunia di RSUP M. Djamil Padang

Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

PADANG – Lehar, satu dari empat tersangka kasus dugaan sengketa tanah di Padang yang saat ini berstatus tahanan Polda Sumatera Barat dikabarkan meninggal dunia.

Kabar itu menyebutkan bahwa Lehar meninggal di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. M. Djamil Padang, Kamis (2/7) malam.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mmembenarkan hal itu.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan PH tersangka dan dokter untuk mengetahui penyebab kematian dan meminta surat keterangan meninggalnya Lehar.

Berdasarkan keterangan dokter penyebab meninggalnya Lehar karena tumor dan ada infeksi di saluran pernafasan.

Jenazah setelah dinyatakan meninggal telah di bawah keluarganya untuk dimakamkan.

Sebelumnya Singgalang memberitakan bahwa Polda Sumbar resmi menahan empat tersangka sengketa tanah yang melibatkan kaum Maboet dengan objek tanah 765 hektare. Lehar Cs ditetapkan tersangka Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar.

Sebelumnya kasus ini sempat memanas, karena ada penolakan dari masyarakat yang menjadi korban rampasan tanah Lehar Cs.

Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April dengan pelapor Budiman.

Dari laporan ini pihaknya menjerat keempat pelaku dengan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang diatur dalam pasal 263 atau 379 jo 55 56 KUHP.

“Keempat mempunyai peran yang berbeda-beda dalam perkara ini,” kata Imam.(mat)