Dinas PPPA Sumbar : Pendidikan Kakak Adik Pelaku Incest Jangan Sampai Terhenti

Ilustrasi. (*)

PADANG-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat mengingatkan pihak terkait untuk tetap memerhatikan hak pelaku kasus incest yang terjadi di Pasaman Barat. Sebab siswi SMA, SHF (18) dengan adiknya IK (13) masih tercatat sebagai pelajar.

“Kedua kakak adik itu masih tercatat sebagai pelajar, dengan kasus ini jangan sampai hak mereka terabaikan. Salah satunya pendidikan. Kemudian, untuk kakaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga harus terpisah penahanannya dengan tahanan lain,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumbar, Besri Rahmad di Padang, Jumat (21/2).

Dikatakannya, hingga saat ini belum jelas pemicu kakak dan adik itu melakukan hubungan badan. Sebab berdasarkan pemberitaan yang beredar di media, SHF yang kini dijadikan tersangka mengajak adiknya berhubungan badan. Sedangkan informasi dari pekerja sosial yang melaporkan ke Dinas PPPA Sumbar, sang adik lah yang mengajak kakaknya berhubungan badan.

“Ini yang akan kami gali ke lapangan. Tentunya dengan mereka yang terbiasa menangani kasus serupa, harapannya teka-teki bisa terungkap,” terang Besri, didampingi Kabid Kabid PPA, Q. Evari Handiana.

Berdasarkan informasi dari pekerja sosial kakak adik itu tinggal di pedalaman, tanpa listrik. Sedangkan ibunya yang bekerja sebagai buruh sawit pergi pagi pulang malam. Kondisi itu membuat dia tidak bisa memerhatikan tumbuh kembang lima anaknya. Hingga peristiwa itu terungkap, karena bayi yang lahir dari rahim SKH dibuangnya ke selokan.

Untuk mencariteka-teki yang belum terkuak Senin (24/2) pihaknya akan menurunkan tim ke Pasbar. Tim yang terdiri dari bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu dilengkapi dengan psikolog guna mengungkap kasus itu.

Besri mengatakan tim ini bertugas memberikan pendampingan dan edukasi kepada tersangka dan keluarga siswi SMA tersebut. Menurut Besri untuk kasus kriminal membuang bayi, itu adalah wewenang dari kepolisian, namun pihaknya akan berupaya mengungkap pemicu terjadinya hubungan sedarah (incest) tersebut.

“Kami akan mencari pemicunya bukan soal kasus kriminal. Soal kriminal diserahkan ke polisi. Setelah pemicu diketahui, baru akan dilakukan penanganannya.” sebutnya.

Untuk mendalami kasus itu pihaknya bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog. Menurut Besri langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang. “Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hal serupa. Begitu juga orangtuanya, juga,” kata Besri. 107