Padang  

Dinas Pariwisata Segel Sejumlah Kios di Lapau Panjang Cimpago

PADANG – Bersama Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Padang, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang melakukan penyegelan sejumlah kios di kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di kawasan Pantai Padang, Rabu (2/11/2022).

Penyegelan unit-unit kios di kawasan LPC tersebut karena belum membayar retribusi kepada Dinas Pariwisata Kota Padang.

Terpantau beberapa kios dipasangi segel berwarna merah dengan tulisan “Objek ini belum melunasi retribusi pemanfaatan kios Lapau Panjang Cimpago,”.

“Bukan hanya penyegelan dan pemberian stiker saja, namun ada juga pemilik kios yang diberikan surat peringatan oleh anggota Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Padang, Eri Sendjaya.

Untuk saat ini lanjut Eri Sendjaya pihaknya bersama Satpol PP menyegel sebanyak 4 unit kios karena tidak termanfaatkan, lalu ada juga 4 kios yang diberikan SP3.

“Dimana yang kita segel dan yang berikan SP3 ini yang kita pasangi stiker dan juga kita ganti gemboknya,” sebutnya.

Selain itu ada juga sebanyak 3 kios yang diberikan SP 2 dan 11 kios yang diberikan SP 1.

Dia menjelaskan teguran ini diberikan sebagaimana amanah yang tertuang dari Perwako no 22 tahun 2022 tentang pemanfaatan LPC, dimana setiap pengguna LPC dibebankan biaya retribusi sebesar Rp275 ribu per bulan.

“Sebenarnya secara bertahap kita juga telah melakukan pemahaman maupun edukasi yang ada di LPC,” jelasnya.

“Begitupun mengenai sosialisasi, sudah lama kita melakukan, namun terkadang ketika dikumpulkan banyak warga yang tidak hadir,” sambungnya.

Oleh sebab itu lanjutnya pola sosialisasi dirubah dengan cara setiap kali anggota Dispar ke lapangan untuk memungut uang retribusi ketika itu juga dilakukan sosialisasi.

“Pada prinsipnya sejak tahun 2019 pemanfaatan LPC dibebankan retribusi sudah ada, namun aturan yang lebih tegas baru dikeluarkan di tahun 2022, jadi sebenarnya masa sosialisasinya sudah cukup panjang,” kata dia. (MC)