Padang  

Diduga Rusak Kendaraan di Lampu Merah, “Manusia Silver” Diciduk Pol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) amankan satu orang 'manusia silver' yang melakukan aktivitas mengemis di perempatan lampu merah kawasan Simpang Ketaping

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) amankan satu orang ‘manusia silver’ yang melakukan aktivitas mengemis di perempatan lampu merah kawasan Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis malam (12/10/2023).

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, seorang ‘manusia silver’ ini diamankan atas laporan warga yang sudah bikin resah dan mengganggu Trantibum di daerah itu.

Ia dilaporkan, lantaran suka merusak kendaraan warga yang berhenti di perempatan lampu merah tersebut.

“Dari laporan masyarakat di kabarkan, ‘manusia silver’ ini berulah di saat meminta-minta di perempatan lampu merah, jika pengendara tidak mau memberi, maka mobilnya dirusak, seperti digores atau badannya digesekkan ke body mobil,” ungkap Rozaldi.

Usai menerima laporan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, langsung gerak cepat mengamankan ‘manusia silver’ tersebut.

“Kita sudah amankan, satu ‘manusia silver’ karena yang bersangkutan sudah memicu terjadinya gangguan ketertiban dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terang Rozaldi Rosman.

Selain melakukan pengawasan dan razia di lampu merah Ketaping, Satpol PP juga terlihat menyisir jalan-jalan utama yang ada di Kota Padang.

Hal itu dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 tahun 2005 dan Perda 1 tahun 2012, tentang pembinaan anak jalanan, pengamen, pengemis, dan pedagang asongan.

“Ini salah satu upaya kita dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Rozaldi juga mengimbau warga Kota Padang untuk tidak takut melaporkan ke Satpol PP Padang, jika menemukan adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.(Charlie)