Hukum  

Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Warga Deli Serdang Ditangkap

Tersangka diamankan polisi

PADANG – Diduga melarikan anak di bawah umur tanpa dikehendaki orang tuanya tersangka inisial WSA (25) perempuan warga Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel.

Ia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menangkapnya di kampung asal tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, Tim menangkapnya Kamis (27/1) pukul 15. 30 Wib. di jalan Masjid Gang Pribadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Sumut.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.

Ia menambahkan, keterangan yang baru didapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan. Namun itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek. Korban bernama R (16). Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan tersangka dan korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUHPidana. (mat)