Solok  

Diduga Cabuli Pacar, Warga Solok Kabur ke Tidore Maluku Utara

SOLOK – RR (19) tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, diamankan Satreskrim Polres Solok. Pelaku ditangkap di Pulau Tidore, Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara, dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Tidore.

“Perbuatan itu terjadi pada pada Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jorong Banda Balai ,Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya. Pelaku kabur selama kurang lebih 10 bulan,” kata Kapolres melalui Kasatreskrim Iptu Heddy Permana Putra, Senin (8/5).

“Upaya penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” terangnya.

Tersangka yang merupakan warga Jorong Banda Balai dijemput pada Minggu 30 April 2023 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, di Polresta Tidore Provinsi Maluku Utara, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra, bersama Kanit IV Aipda Boby Harianto dan Briptu Riyan Tama.

Disebutkan Kasat, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma. Sebelumnya, keduanya pernah pacaran.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah satu helai baju kaus lengan panjang bewarna pink bertulisan Chanel, dan 1 (satu) helai celana jeans Biru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncti Pasal 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara. (rml)