Hukum  

Di Padang, Isteri Ajak Suami Curi Motor Mantan Mertua

Istri Ajak Suami Curi Motor Mantan Mertua di Padang (Foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG – Seorang istri di Padang, ajak suami mencuri motor. Ironisnya, motor tersebut merupakan milik mantan mertua. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan A ini pun digelandang ke Mapolsek Lubuk Begalung usai ditangkap di daerah Maransi, Kecamatan Koto Tangah.

“Korban itu mantan mertua dari pelaku I (istri). Motifnya katanya desakan ekonomi,” ucap Kapolsek Lubeg, Kompol Harry Mariza Putra, Selasa (13/9/2022).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka A rupanya masih menyimpan duplikasi kunci kontak sepeda motor korban. Dia mendatangi rumah korban dan menyuruh suaminya I mengambil sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah dan membawanya kabur.

“Modusnya pelaku sengaja mengambil kendaraan tersebut karena kunci cadangan motor itu masih ada di pelaku,” katanya. Kepada polisi tersangka mengaku nekad melakukan aksi curanmor lantaran kepepet biaya ekonomi rumah tangga. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (inews)

Artikel Asli