Oleh : Ardi Waminggo Saputra / Praktisi Hukum
SEBUAH berita kabar gembira, bergema dari gedung wakil rakyat di Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) RI beberapa hari yang lalu. Kabar inipun sontak membuat pemerhati media baik televisi, radio dan pengguna medsos terperangah.
Kenapa tidak, sebuah harapan dan impian, kehadiran dan keberadaan sebuah lembaga bernama komisi penyiaran infonesia yang benar benar total dalam tupoksi menjadi impian semua pihak. Kabar berita itu menjadi dambaan dan harapan yakni, adanya penambahan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI di ranah media sosial dan platform over the top (OTT). OTT merupakan layanan streaming yang menayangkan konten melalui internet melalui platform-platform media sosial.
Kabar ini tentu menjadi tepat, saat di suarakan pada 18 Maret 2025 yang lalu, legistor senayan di Komisi I DPR RI. Inipun menjadi sebuah hal menarik untuk diperdalam sehingga memungkinkan mengkaji sejumlah opsi regulasi baru revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran kedepannya.
Tentu kita yakini ini bukanlah sebuah wacana semata, seperti yang dimuat dalam sebuah situs, www.tempo.co, dimana Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbrashah Fikarno Laksono mengatakan legislator Senayan sedang mengkaji sejumlah opsi regulasi baru, termasuk menambah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI di ranah media sosial dan platform over the top (OTT).
Seperti penyampaiannya, secara jelas kita sakaikan bersama bahwa para anggota dewan tersebut menilai kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital sangatlah dianggap penting, diharapkan hal ini bermanfaat hingga 50 tahun mendatang. Penulis akui kalau media sosial dan OTT, mempengaruhi besar masyarakat kita dalam berintekrasi, mendapatkan informasi hingga menikmati hiburan.
Namun, harus kita akui juga secara jujur jika krmudian akibat yang ditimbulkan dari media sosial ini telah memberikan dampak kepada masyarakat ada yang positif dan ada yang negatif. Kita bisa melihat dan memperhatikan secara langsung jika positifnya, media sosial kita dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah di akses. Contohnya, informasi kecelakaan dan kebakaran. Sayangnya, jika kita tak bijak mengunakannya, rentan penyebaran berita palsu dan disinformasi.
Selanjutnya, dengan media sosial bisa dijadikan sebagai hiburan dikala suntuk sebab, medos menyediakan konten hiburan, seperti video pendek, meme, dan live streaming. Menariknya itu bisa dinikmati secara gratis atau berlangganan. Untung dan penting bagi mereka dapat memanfaatkan untuk bisnisnya. Mereka gunakan media sosial menjadi platform untuk berinteraksi dengan pelanggan, memasarkan produk, dan membangun brand awareness.
Begitu pula dampak lain sebaliknya media sosial ini juga ada efek negatifnya. Yakni, kecanduan, cyberbullying dan penyebaran konten negatif yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan pengguna.
Contohnya, banyak terjadi tindakan asusila yang dilakukan pacar hingga orang-orang terdekat di lingkungannya. Itu semua dari tontonan yang mereka lihat dengan bebas.
Belum lagi, OTT, yang merupakan layanan streaming konten video melalui internet, telah mengubah lanskap industri film dan televisi, menawarkan kemudahan dan fleksibilitas yang belum pernah ada sebelumnya.
Platform Over-The-Top (OTT) seperti Netflix dan Disney+ Hotstar menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Untuk itulah menurut penulis, revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan ekosistem digital, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi dan potensi pembungkaman konten.
Dampak revisi ini akan sangat terasa bagi platform OTT dan industri penyiaran tradisional, baik dari segi regulasi, persaingan, maupun kualitas konten. Meskipun keduanya memiliki dampak positif dan negatif, penting untuk memahami bagaimana platform ini beroperasi dan bagaimana kita dapat memanfaatkannya secara bijak. Kondisi tersebut mengkhawatirkan apabila ditonton anak-anak dibawah umur. Tentu akan berdampak terhadap perkembangan stimulus otaknya. (*)












