Padang  

Danlantamal II Padang Buka Penyuluhan Hukum Pertanahan dan Agraria Bagi Anggotanya

PADANG – Komandan Lantamal Padang Laksamana Pertama TNI Benny Febri, membuka Penyuluhan Hukum tentang Pertanahan dan Agraria dihadiri seluruh anggota TNI AL beserta istri di Lantamal II Padang, Senin (6/3).

Penyuluhan ini dilaksanakan gunanya menjawab berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi anggota TNI AL dan keluarga.

Didahului dengan pembukaan oleh Danlantamal II, penyuluhan ini menghadirkan narasumber tiga orang notaris yaitu Ario Santosa, Popi Kurnia dan Mhd. Afandi. Peserta berasal dari anggota TNI beserta istri Lantamal II Padang dan Lanal Nias.

Konflik agraria sering terjadi di tengah masyarakat disebabkan oleh perbedaan akses dan penguasaan lahan.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Danlantamal II Padang, khususnya Sumatera Barat memiliki aturan hukum yang mengikat baik dalam bentuk undang-undang maupun hukum adat yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan kegiatan ini, permasalahan yang dihadapi bersama seperti prosedur penerimaan hibah dari pemerintahan daerah dan bagaimana prosedur administrasi hingga terbitnya sertifikatnya bisa terjawab dalam penyuluhan ini,” kata Laksamana Pertama TNI Benny Febri.

Lewat materi yang diberikan narasumber nantinya dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan aset-aset Lantamal dan menyelesaikan persoalan yang ada.

Diketahui, kata Popi Kurnia, dalam jangka lima tahun ini sudah banyak tanah milik Kemenhan-TNI yang tersertifikasi. Jika belum, kerja sama akan terus dilakukan. Kerja sama ini harus terkoordinir terus menerus.

“Adanya MoU Kemhan dengan BPN mengenai hibah pemda, bisa terjawab dengan kesepakatan tersebut. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ulas notaris dan juga istri Kadiskum Lantanal II Padang Letkol TNI Asril Sikumbang.

Menurutnya proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki TNI masih banyak kendala terutama dari sisi administrasi hukum belum tertib dan fisiknya sebagian masih dikuasai TNI sebagian tidak dikuasai. Namun dari sisi administrasi atau secara aspek hukum hukum kuat dan secara fisik dikuasai maka akan mempercepat proses sertifikasi.

“Yang terpenting, dengan perjanjian kerja sama ini apa yang mudah kita selesaikan, apa yang aset tanah dikuasai TNI kita selesaikan dengan cepat dan kami berikan sertifikat. refleksi dari komitmen pemerintah guna mewujudkab tertib adminitrasi dan kepastian hukum dari BPN sehingga dalam pengelolaab akan diketahui hak dan kewajiban aset tanah Kemhan dan TNI,” kata Popi Kurnia.