Padang  

Danlantamal II Padang Buka Penyuluhan Hukum Pertanahan dan Agraria Bagi Anggotanya

“Saya memandang penandatangan Mou ini menjadi moment penting bagi kita semua dalam mendata dan memilihara aset dan untuk memastikan tidak ada aset negara yang qm hilang. Hal ini adalah bentuk akuntabilitas pada rakyat. Saya yakin melalui kerja sama yang inten dua kementerian ini segala permasalahan aset tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi,” ungkapnya.

Proses pengurusan sertifikat tanah harus didahului dengan permohonan pengurusan hak atas tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun terlebih dahulu dibayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Peserta terlihat pada sesi tanya jawab persoalan pertanahan. Mengapa terjadi penerbitan tanah secara berganda, BPN belum memakai sistem digital batas tanah. Proses pengukurannya masih manual dan terkadang masuk batas tanah tetangga.

Menurut praktisi hukum ini, tanah harus dikuasai secara fisik dan batas tanah.Bukti yuridis ini bisa diajukan perolehan hak atas tanah. BPN sudah mulai melakukan titik koordinat batas tanah secara digital.

:Pertanyaan soal sertifikat ganda dulunya terjadi karena batas sepadan tanah itu yang belum jelas. Sekarang BPN sudah menggunakan batas tanah yang diukur menurut koordinat secara digital sehingga tidak ada lagi sertifikat-sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Apabila terjadi sertipikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah, maka salah satu harus dibatalkan,” tutup Popi Kurnia.(*)