Dana Hibah Rajawali Segara Dicairkan

PADANG-Pembahasan panjang dan buntu antara Pemrov dan DPRD Sumber terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah PT Rajawali mulai menemui titik terang setelah Wakil Gubernur dan Ketua DPRD turun tangan.
Kementerian Dalam Negeri dikabarkan setuju regulasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah tersebut dapat diatur melalui kebijakan Gubernur bersifat diskresi yang bakal tertuang dalam peraturan gubernur khusus tentang beasiswa.
Demikian disampaikan Hidayat, Ketua Komisi V DPRD Sumbar setelah mendapatkan informasi dari Wakil Gubernur Nasrul Abit usai konsultasi di Kemendagri bersama Ketua Hendra Irwan Rahim dan Wakil Ketua DPRD Arkadius.
“Tentu kita senang mendapatkan kabar dari Wakil Gubernur tersebut, bahwa beasiswa yang bersumber dari dana hibah PT Rajawali juga dapat disalurkan kepada mahasiswa yang membutuhkan, tidak hanya kepada siswa SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemrov,” jelas Hidayat, selasa (31/7)
Sebelumnya, alotnya pembahasan tersebut berawal dari rumitnya mencari kesepahaman soal dasar hukum dan lembaga serta mekanisme pengelolaannya, sebab, tidak ada peraturan perundang undangan yang dapat dijadikan rujukan utama, kecuali bila masuk dalam mekanisme bantuan sosial ada aturannya, yakni dapat diberikan kepada siap pun yang membutuhkan asal memenuhi syarat.
Konsultasi pimpinan DPRD dan Wagub ini merupakan hasil rapat antara Pemrov yang dipimpin Wagub bersama Pimpinan DPRD beserta anggota Komisi V pada Senin (23/7) lalu.
“Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah provinsi hanya untuk tingkatan pendidikan menengah atau SMA, SMK dan SLB. Atas dasar itu pula kenapa Pemrov melalui Biro Hukum tetap bersikukuh bahwa beasiswa hanya bisa diberikan kepada siswa SMA dan SMK, sementara yang banyak putus sekolah akibat kekurangan ekonomi itu adalah mahasiswa yang merupakan warga Sumatera Barat juga. DPRD maunya mahasiswa kita dapat diberikan beasiswa,” jelas politisi Gerindra ini.
Menurut Hidayat, dana hibah bukanlah pendapatan daerah melainkan pemasukan daerah bersumber dari pihak ketiga. Disepakati dana yang sudah mencapai Rp84 miliar dari Rp47 miliar sejak 9 tahun lalu itu dikelola dalam satu rekening milik Pemrov kemudian bagi hasil pengelolaannya disetorkan ke APBD melalui pos pendapatan lain lain yang sah dimana penggunaannya ditentukan hanya untuk beasiswa.
“Sistem ini menjamin akan adanya program beasiswa setiap tahun yang bersumber dari hasil pengelolaan dana hibah kepada siswa dan mahasiswa miskin dan siswa mahasiswa berprestasi,” paparnya.
Hidayat berharap Biro Hukum dapat segera menuangkannya dalam konsideran rancangan Pergub agar pada 2019 bisa dicairkan.
“Mumpung saat ini dalam proses pembahasan KUA PPAS RAPBD tahun 2019 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggran Pemerintah Daerah, rencana mulia yang tertunda lebih kurang 9 tahun ini bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, tentu harus masuk dalam perencanaan anggaran yang sedang dibahas saat ini,” harap Hidayat.(titi)