Padang  

Dalam Sebulan, Polresta Padang Tangkap 92 Pelaku Narkoba

Pengungkapan kasus narkoba. (ist)

PADANG – Dalam sebulan terakhir ini Polresta Padang menerima 67 laporan polisi dengan mengamankan 92 pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kita pun mengamankan barang bukti 210, 9 gram atau lebih 2 ons sabu serta ganja seberat 19, 12 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 26 butir dari para pelaku tersebut,” kata Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Martadius, Senin (12/6).

Para pelaku akan dikenakan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba itu bisa diancam kurungan di atas lima tahun.

AKBP Ruly menjelaskan, dari 92 orang pelaku ada satu oknum yang masih aktif yang diamankan dan satu oknum yang sudah dipecat. Untuk oknum yang masih aktif sudah diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut.

“Kita tidak main main yang dengan namanya pelaku narkoba. Untuk narkoba jenis ganja sendiri itu datangnya dari Medan melalui jalur darat dan modusnya ketika sampai di Kota Padang barang haram itu diletakkan di tempat yang telah disepakati dan diambil oleh kurir,” katanya.

Barang itu dibawa ke sebuah rumah dan dibagi disana. Diperkirakan, sekali angkut ganja masuk ke Kota Padang itu mencapai ratusan Kilogram dan sebelum diedarkan, Tim Rajawali berhasil mengamankan dan menangkap pelaku. (arief)