Hukum  

Dagang Sabu, Warga Nagari III Koto Aur Malintag Ditangkap

 Anggota Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap diduga penjual Sabu-sabu. (Polres Pmn)

PARIAMAN – SR, 33, warga Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Padang Pariaman di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, diduga menjual sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (24/8).

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP. Syafruddin membenarkan penangkapan Pelaku SR tersebut .

Dikatakannya bahwa Pelaku ditangkap , karena adanya laporan dari masyarakat kepada Polisi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi jual beli Sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman menelusuri dan mengintai gerak geriknya.

Hal hasil, Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan dilakukan pengeledahan. Dari hasil pengeledahan itu ditemukan sebagai Barang Bukti (BB) yaitu, tiga buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, tiga buah mencis, satu buah pipet yg dimodifikasi, satu buah kaca pirex, satu buah dompet, satu buah alat hisap bong dan Uang sebanyak Rp. 400.000.

Disebutkannya Syafruddin, kini Pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (agus)